Prosedur Perpanjangan KRS dan Perwalian SIAKAD

Berikut ini adalah prosedur perpanjangan KRS dan perwalian

  1. Kaprodi mengajukan permohonan perpanjangan KRS/Perwalian kpd Wakil Rektor 1 mengetahui Dekan Fakultas
  2. Tim SIAKAD membuka kembali pengisian KRS dan perwalian SIAKAD2
  3. Tim SIAKAD menginformasikan periode perpanjangan KRS dan perwalian kepada Kaprodi.
  4. Mhs segara merevisi atau mengisi KRS, dosen segera memvalidasi KRS mhs.
  5. KRS dan perwalian akan tertutup otomatis sesuai periode yg diset.
Sidebar