Prosedur Perpanjangan KRS dan Perwalian SIAKAD
Berikut ini adalah prosedur perpanjangan KRS dan perwalian
- Kaprodi mengajukan permohonan perpanjangan KRS/Perwalian kpd Wakil Rektor 1 mengetahui Dekan Fakultas
- Tim SIAKAD membuka kembali pengisian KRS dan perwalian SIAKAD2
- Tim SIAKAD menginformasikan periode perpanjangan KRS dan perwalian kepada Kaprodi.
- Mhs segara merevisi atau mengisi KRS, dosen segera memvalidasi KRS mhs.
- KRS dan perwalian akan tertutup otomatis sesuai periode yg diset.